Share :
HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang melibatkan sejumlah aparatur negara di Kecamatan Talaga Jaya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, tindak lanjut dari kasus tersebut pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah saksi, salah satunya Camat Talaga Jaya.
“Hari ini Camat Talaga Jaya yang diperiksa Tim Sentra Gakkumdu,” kata Wahyudin, Rabu (10/1/2024).
Yudin bilang, Camat Telaga Jaya bersama Kepala Desa Bunggala diduga menghadiri kegiatan yang dinisiasi salah satu tokoh masyarakat pada 1 Januari 2024 lalu.
Kegiatan itu juga turut dihadiri dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sawaluddin dan Hendra Abdul.
Yudin mengungkapkan, Camat Telaga Jaya diperiksa kurang lebih 1 jam di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Satu jam pemeriksaan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu.
Yudin menuturkan pihaknya beserta tim Sentra Gakkumdu memiliki tenggang waktu 14 hari untuk menentukan lanjut atau tidaknya kasus yang diregistrasi Senin (8/1/2024) tersebut.
“Sehingga kami harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Yudin menginformasikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang 2 orang caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Gorontalo itu untuk dimintai keterangan.
(hsk/oyi)