Kejari Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi di BSG Boalemo

 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka (Tahap 2) kasus dugaan korupsi pada Bank SulutGO (BSG) 2015-2017, Selasa (1/11/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Boalemo, Aris Sophian mengatakan, tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Polres Boalemo yakni mantan Kepala Cabang BSG Tilamuta, Effendi Taludio.

“Dimana, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka, yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar,” kata Aris.

Selain Effendi Taludi, kata Aris, pihaknya dalam waktu dekat juga akan menerima pelimpahan berkas dan tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Selain tersangka Effendi, masih ada beberapa tersangka lagi yang akan dilakukan tahap II atas nama Erman Paera dan 2 analis lain,” ujarnya.

Sementara itu disinggung wartawan terkait pemeriksaan mantan Bupati Boalemo Rum Pagau, Aris menjelaskan saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Dalam berkas perkara dugaan korupsi ini terjadi di masa pemerintahan beliau dan kami masih menjadikan beliau sebagai saksi. Untuk pengembangan selanjutnya nanti kita lihat di penyidikan dan fakta persidangan seperti apa,” ungkapnya.

Meski demikian, beber Aris, jika dalam proses penyidikan terdapat alat bukti yang cukup maka pihaknya tak segan-segan menetapkan Rum Pagau sebagai tersangka.

“Kalau ada aliran dana ke Rum Pagau sesuai dengan alat bukti yang cukup, bisa juga ditetapkan sebagai tersangka,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah
Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini lainnya. Klik WhatsApp Channel & Google News