Post ADS

Satu Tersangka Pembangunan Puskesmas Kwandang Ditahan

Tersangka AJ [Baju Tahanan] saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gorontalo Utara. [Istimewa]
banner 120x600
 

Hestek, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang berinisial AJ.

Kasi Intelijen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat mengatakan, penahanan tersangka AJ resmi dilakukan sejak Jumat (11/11/2022).

Post ADS

Ia mengungkapkan, AJ merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020,” kata Eddie, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (12/11/2022).

Ia menjelaskan Tim Penyidik Kejari Gorut melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK selaku penyedia barang pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

“Tersangka AJ dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Eddie juga mengungkapkan, proses penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara yang akan dilakukan selama 20 hari sejak 11 November hingga 30 November 2022.

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Post ADS