Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Relokasi PKM Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Ditahan

REDAKSI
389
×

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Relokasi PKM Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka RYK saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. [Forwaka Gorontalo]

Hestek, Gorontalo Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Gorut, berinisial RYK.

RYK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

“RYK ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut  Donny K. Ritonga, melalui Kepala Seksi Intelijen Eddie Soedrajat , Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Pesan Purwanto Joko Irianto Saat Meresmikan Rusun dan Gedung PTSP Kejati Gorontalo

Menurut Eddie, Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek yang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak.

“Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ yang pada saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ,” ujarnya.

Baca Juga:  Buka Posko Aduan Masyarakat, LBH Limboto Siap Dampingi Kritikus KPU Kab. Gorontalo

Lebih lanjut Eddie menuturkan, kerugian dari dugaan tindak pidana tersebut berjumlah lebih dari 1 milyar rupiah.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Terakhir Eddie menuturkan, RYK disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting Usai Geledah Kantor PDAM Bone Bolango

“Tersangka RYK ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini 28 November 2022 di Rutan Polres Gorontalo Utara,” tuntasnya. ***