Hestek, GORONTALO – Oknum Penyidik yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Barat, Kota Gorontalo, dilaporkan ke pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, Senin (09/01/2022).
Pelapor yakni Wahdian DJ Biya, warga Kelurahan Molosifat W, Kota barat, Kota Gorontalo. Ia melaporkan oknum penyidik tersebut karena merasa yang bersangkutan tidak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya.
“Jadi begini pak, saya ini dilaporkan oleh ipar saya telah menggelapkan motor, motor itu yang punya saya pe kaka kandung, sekarang dia sudah meninggal. Sebelum almarhum meninggal beliau itu kami rawat di rumah sakit, karena tidak ada kendaraan untuk pulang balik rumah sakit waktu itu, saya pinjam motor sama kaka saya, waktu itu dia masih hidup, dia bilang pakai saja motor, kunci motor ada di dekat jendela, kunci rumahnya juga waktu itu ada sama saya,” kata Wahdian.
Selanjutnya kata Wahdian, sepeda motor yang dipinjamnya tersebut hanya dia gunakan selama dua hari, setelah itu dikembalikan kepada anak dari almarhum kakaknya.
“Motor ini setelah saya pakai dua hari saya kasih pulang sama saya pe ponakan, almarhum pe anak, dia ada jemput motor di rumah sakit waktu itu. Saya pe ipar ini kan istri keduanya almarhum, dia tidak punya anak, jadi saya pe ponakan itu dia pe anak tiri, nah dia tidak terima itu motor saya kasih pulang sama saya pe ponakan, makanya saya dia laporkan penggelapan,” jelasnya.
Dirinya kemudian mempertanyakan apa yang menjadi dasar hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan kendaraan bermotor.
“Saya jelaskan pak yah, ahli waris dari almarhum kaka saya adalah ponakan saya, ipar saya (yang melaporkan), dan ibu saya. Yang saya heran motor ini saya kasih pulang sama salah satu dari ahli waris, yaitu ponakan saya, kenapa saya dijadikan tersangka penggelapan? Baru dia sudah tau ini motor ada sama ponakan saya, bahkan waktu motor sudah di ponakan saya, ponakan saya sempat chat via WA ke ipar saya ini untuk pinjam STNK, terus dia jawab sama ponakan saya masih mo cari dulu,” ungkap Wahdian.
Ia juga menjelaskan, persoalan ini dilaporkan setelah motor dari almarhum kakanya sudah dikembalikan kepada pihak ahli waris, dalam hal ini ponakannya.
“Yang saya heran motor kan sudah ada sama saya pe ponakan, saya ada pinjam tanggal 17 Mei terus dikembalikan 19 Mei, Nah saya pe kaka meninggal tanggal 23 mei, setelah itu baru persoalan Ini dia laporkan. Torang pe rumah ini dengan almarhum satu halaman, cuman dibatasi dinding, masih satu sertifikat lagi, nah dorang dari Polsek Kota Barat ada jemput itu motor didepan almarhum pe rumah, baru yang menyerahkan almarhum pe anak kandung yang ahli waris, sekarang itu motor saya gelapkan bagaimana, sedangkan saya tidak ada kepentingan di itu motor,” terangnya
Terakhir wahdian berharap agar pihak Polda Gorontalo bisa menindaklanjuti persoalan yang diadukannya tersebut.
“Saya sudah kasih masuk surat pengaduan yang ditunjukan kepada Kapolda Gorontalo, Propam Polda Gorontalo, dan Wasidik Polda Gorontalo. Semoga ada titik terang, disini saya hanya minta keadilan,” imbuh Wahdian.
Sementara itu Kapolsek Kota Barat, IPTU Eldo Alrik Sibi Rawung, saat dihubungi via telfon mengatakan perkara yang bersangkutan tesrebut sudah masuk tahap P21.
“Sebenarnya dia itu sudah dikasih surat, karena perkaranya itu sudah P21 sudah lengkap, jadi harusnya tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Penyidik juga sudah ditelpon oleh pihak Propam, jadi kalau memang dia keberatan kan ada jalur yang bisa dia pakai, dari Propam juga tadi sudah arahkan dia kesini, tapi ditunggu-tunggu dia tidak datang,” kata Eldo. ***