Hestek, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo berhasil mengembalikan dana hibah pinjaman daerah oleh PDAM Kabupaten Gorontalo, atas program water hibah pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan saat Kejari Kab. Gorontalo menggelar konfrensi pers, pada Senin (9/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, giat penyelidikan berawal dari adanya defisit anggaran pada PDAM Kabupaten Gorontalo, sehingga dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pengelolaan Keuangan pada PDAM Kabupaten Gorontalo.
Kata Armen, berdasarkan penyelidikan awal ditemukan bahwa pengelolaan Keuangan PDAM Kabupaten Gorontalo dalam keadaan normal.
”Jadi, pendapatan yang diperoleh hanya mencukupi untuk operasional perusahaan dan belum mencukupi untuk profit sharing, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai pemberi penyertaan modal dan pihak yang memberikan investasi asset kepada PDAM. Sehingga dari hasil penyelidikan awal terhadap pengelolaan keuangan PDAM tersebut tidak ditemukan indikasi penyimpangan,” kata Armen Wijaya.
”Selanjutnya tim melakukan pendalaman terhadap penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kepada PDAM Kabupaten Gorontalo, dimana PDAM mendapat penyertaan modal untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak tahun 2016 sapai 2020,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan, kata Armen, pihaknya menemukan penyertaan modal dalam program water hibah pada tahun 2018. PDAM saat itu mendapat alokasi hibah sebesar Rp. 7 miliar leboh untuk 2629 pemasangan sambungan rumah.
”Penyertaan modal dalam program water hibah tahun 2018 dengan target 2629 pemasangan sambungan rumah tersebut terdapat 584 SR yang tidak terverifikasi oleh konsultan SUCIFINDO. Sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran oleh kementerian Keuangan kepada Kas Daerah sebesar Rp 1.752.000.000,” ungkap Armen.
Menurut Armen, 584 SR tersebut secara fisik sudah terpasang dan dapat dibuktikan secara materil. Namun tidak terverifikasi karena pemasangan SR dianggap tidak memenuhi SOP dan kriteria.
“Karena sambungan rumah yang dilaksanakan PDAM belum terdapat jaringan perpipaan karena sedang dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Gorontalo, kemudian baru terselesaikan pada bulan Desember 2018,” sambung Armen lagi.
Sedangkan verifikasi atas SR dilakukan pada bulang November 2018, kata dia, terdapat kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh kementerian keuangan sebesar Rp 1.7 miliar lebih, dan pada kegiatan tersebut tidak ditemukan mens rea yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan, sebab secara materil hasil kepekerjaan telah terealisasi dilapangan.
“Sehingga pada hari ini dilakukan pengembalian sebanyak Rp.920.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sementara penagihan atas sisanya akan kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme internal Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Pewarta : Hermansyah