Post ADS 1

Tindak Lanjut Laporan Pemberhentian Aparat Desa, Ombudsman RI Warning Pemkab Gorontalo

banner 120x600
Share :  

Hestek, GORONTALO – Polemik Maladministrasi pada pemberhentian ratusan aparat desa di Kabupaten Gorontalo, akhirnya mendapat keputusan dari Ombudsman RI.

Dalam putusannya, Ombudsman menilai dasar hukum yang digunakan Pemkab Gorontlao disebut tidak bisa digunakan atau tidak bisa dipakai sebab tidal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman RI melalui surat dengan nomor T/59/RM.02.05/0010.2022/I/2023 meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo agar melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pemberhentian perangkat desa di daerah itu dengan mengacu pada beberapa uraian surat yang bersifat terbatas itu.

Dalam putusan tesrebut hasil tindak lanjut Pemkab Gorontalo agar disampaikan kepada Ombudsman RI, atau pada Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima.

Jika tidak dilaksanakan, Ombudsman RI akan mengeluarkan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan dan memiliki konsekuensi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim Niode, melalui Asisten Pemeriksaan Laporan, Azhari Fardiansyah, membenarkan adanya surat tersebut.

Azhari menuturkan, pihaknya sudah sudah menindaklanjuti penyelesaian laporan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Kami telah menerima surat tembusan dari Ombudsman RI, mengenai permintaan tindak lanjut dari penyelesaian laporan pemberhentian perangkat desa yang ada di Kabupaten Gorontalo. Diwaktu yang sama, kami juga menerima permintaan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melakukan koordinasi kembali,” kata Azhari dikantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Senin (16/1/2023).

“Ombudsman juga telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Kabag Hukum Kabupaten Gorontalo. Pertemuan tersebut melahirkan komitmen dari Pemkab Gorontalo akan mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan selama jabatan yang ditinggalkan tersebut belum terisi secara definitif,” sambungnya.

Azhari juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memberikan informasi bahwa sudah melakukan pengembalian kurang lebih 40 perangkat desa.

“Untuk yang 136 orang sisanya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sedang mengupayakan penyelesaian selain opsi pengembalian. Adapun opsi-opsi yang mereka dapatkan, masih akan dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Terakhir Azhari menegaskan, secara umum jiga rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, maka ada sanksi-sanksi administratif yang akan diberikan.

[Download File PDF Klik Disini]

Pewarta : Hermansyah