Share :
HESTEK.CO.ID – Kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait diundurnya hasil seleksi Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota, menuai kritikan dari Lembaga Pemantau Pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, molornya pengumuman di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota diduga kentalnya kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak.
“Sangat disayangkan, seharusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi. Kami menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,” kata Neni, dalam keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).
Neni menambahkan, jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari timselnya, tidak akan mengalami keterlambatan seperti ini. Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgen mengingat tahapan pemilu sedang memasuksi fase krusial yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.
“Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” ungkapnya.
Neni berharap seleksi pengawas pemilu di daerah jangan sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu karena yang akan menjadi pertaruhannya kedepan adalah kualitas Pemilu Indonesia.
“Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu, ini akan meruntuhkan nilai demokrasi,” tandasnya.
Neni mendorong kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Bawaslu RI menerbitkan surat edaran pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu diundur pada 16-20 Agustus 2023. Hal tersebut diketahui melewati batas waktu yang telah ditetapkan pada 12 Agustus 2023. Apalagi masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota habis pada 14 Agustus 2023. ***