Post ADS 1
Pemilu  

KIPP Indonesia Catat Partisipasi Calon Anggota Legislatif di Gorontalo Hanya 68 Persen

Kadir Mertosono.
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mencatat partisipasi pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo hanya mencapai 68 persen.

Perwakilan KIPP Indonesia Gorontalo, Kadir Mertosono mengatakan, jumlah tersebut dibawah dari persentase partisipasi pencalonan di tingkat nasional yang mencapai 95 persen.

Post ADS 1

“Kalau di pusat angka partisipasi Pencalonan mencapai 95 persen, dengan rincian kursi DPR RI (580). Idealnya jumlah calon 580×18 Parpol 10.440, faktanya Jumlah calon di DCT 9.917 atau 95 persen,” kata Kadir Mertosono, Ahad (05/11/2023).

Kadir mengatakan, persentase partisipasi pencalonan di Gorontalo hanya di angka 68 persen dikarenakan terdapat beberapa partai politik peserta yang tidak menggunakan haknya mengajukan Daftar Calon.

“Partai Politik adalah satu satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengajukan calon anggota legislatif, sehingga partai politik memiliki otoritas penuh mengajukan Daftar bakal Calon pada tahapan pencalonan melalui KPU untuk diverifikasi dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui KPU telah menetapkan total jumlah kursi Anggota DPRD sesuai tingkatanya di Provinsi Gorontalo, yaitu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo (45 Kursi), DPRD Kota Gorontalo (30 Kursi), DPRD Bone Bolango (25 Kursi), DPRD Kabupaten Gorontalo (40 Kursi), DPRD Gorontalo Utara (25 Kursi), DPRD Boalemo (25 Kursi) dan DPRD Pohuwato (25 Kursi).

“Sebagaimana ketentuan pasal 244 UU/7/2017 menyebutkan Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 243 memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan. Mengertinya bahwa setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan Daftar calon paling banyak sesuai jumlah Kursi,” imbuhnya.

Salah satu contoh, kata Kadir, ditingkat DPRD Provinsi Gorontalo. Idealnya jika semua partai politik (18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024) menggunakan haknya mengajukan Daftar Calon paling banyak 100 persen, maka jumlah calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang akan berkompetisi menduduki 45 Kursi sebanyak 810 orang.

“Tapi faktanya tidak semua partai Politik menggunakan haknya mengajukan Daftar Bakal Calon,” bebernya.

Demikian juga untuk DPRD Kota Gorontalo (30 Kursi), idealnya jumlah caleg sebanyak 540 orang, faktanya pada DCT hanya 369 orang (68%), untuk DPRD Bone Bolango (25 Kursi), Idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 302 orang (67%), DPRD Kabupaten Gorontalo (40 kursi), idealnya jumlah caleg sebanyak 720 orang, faktanya pada DCT hanya 447 orang (62%).

“Dam di DPRD Gorontalo Utara (25 Kursi), idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 247 orang (55%), DPRD Boalemo (25 Kursi), idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 297 orang (66%), DPRD Pohuwato (25 Kursi), idealnya jumlah caleg 450 orang, faktanya pada DCT hanya 264 orang (59%),” jelasnya.

Meski demikian, Kadir berarap pada pemilu akan datang semua partai politik peserta pemilu dapat menggunakan haknya dalam pengajuan daftar calon.

“Semakin banyak daftar calon yang diajukan, makin banyak referensi fiqur untuk dipilih menjadi perwakilan di parlemen,” tandasnya.

(hsk/adn)