Post ADS 1

Lapas Pohuwato Gelar Penyuluhan Hukum Bersama LBH Rumah Rakyat Kepada Warga Binaan

Sosialisasi bantuan hukum untuk warga binaan yang digelar Lapas Pohuwato. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Pohuwato, Franky Gunawan Ma’ruf, di aula layanan kunjungan, Jumat (1/12/2023).

Frangky mengatakan dalam membangun kesadaran hukum manusia harus mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri sendiri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna dan sadar hukum.

“Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat kepada hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen,” kata Frangky.

Ia menjelaskan dalam tahapan penyidikan, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum karena pemberian aturan, yaitu adanya upaya untuk menahan dalam proses pemeriksaan, yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

“Kewenangan absolut inilah menjadikan pena hanan seseorang begitu mudah dilakukan karena sejatinya penahanan itu merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbimgan Narapidana Anak Didik Dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Zainal Bempah, warga binaan didalam Lapas memiliki kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, dan menghormati hak asasi setiap orang dilingkungannya.

“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali mereka memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan, hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana agar bisa mendapatkan haknya adalah, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tutup dia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo Moh. Zaki Faisal dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat, Risno Adam.

(hsk/rls/oyi)