Share :
HESTEK.CO.ID – Kabar gembira untuk seluruh Guru di Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2024 akan segera dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 2024.
Aturan resminya juga sudah berlaku di tahun 2024 ini, terkait kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tersebut.
Terdapat hal istimewa pada pembayaran yang dijadwalkan sebelum lebaran Idul Fitri, April 2024 mendatang ini.
Tunjangan untuk Guru yang akan cair terhitung 4 kali gaji pokok masing-masing PNS.
Fakta tersebut termuat dalam dua peraturan resmi pemerintah yang berlaku tahun 2024 ini.
Peraturan pertama adalah Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tentang Juknis pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I dimulai awal April 2024.
Sebelum pencairan dilakukan, didahului proses sinkronisasi data calon penerima melalui Info GTK Dapodik.
Untuk TPG Triwulan I ini akan dibayarkan sebesar 3 kali gaji pokok dari masing-masing PNS.
Peraturan kedua adalah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN TNI Polri hingga Pensiunan.
Dalam komponen THR itu terdapat Tunjangan Sertifikasi Guru yang terhitung 1 kali gaji pokok.
Jadwal pencairan THR 2024 juga ditetapkan pada 10 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri, sebagaimana dikatakan Menkeu Sri Mulyani.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya belum lama ini.
Artinya, akan ada Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar 4 kali gaji pokok masing-masing yang dicairkan sebelum lebaran
Yakni TPG Triwulan I sebanyak 3 kali gaji pokok dan komponen THR 2024 sebesar 1 kali gaji pokok.
(hsk/kpd)