Pemilu  

Pilbup Gorontalo 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Ketua KPU kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. [Jamal/Humas KPU]
 

HESTEK.CO.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain memastikan, tidak ada bakal calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Gorontalo 2024.

Roy menyebut pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur nonpartai itu minim peminat sejak dibuka 5 hingga 12 Mei 2024.

banner 120x600

“Hingga batas waktu yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” kata Roy Hamrain, Senin (13/5/2024).

Roy menyampaikan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan telah disampaikan melalui media termasuk di laman website dan media sosial KPU Kabupaten Gorontalo yang memuat informasi yakni jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

“Kemudian waktu dan lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, serta daftar dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan,” ujarnya.

menurutnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 695 Tahun 2024, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan kandidat calon
perseorangan sebanyak 25.522 dukungan, dengan sebaran minimal sebanyak 10 kecamatan.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukumen syarat, alias nihil,” tuntasnya.

(hsk/oyi)

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!