Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

Erman Katili Diberhentikan Sementara dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

REDAKSI
330
×

Erman Katili Diberhentikan Sementara dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan DKPP atas peberhentian sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Baca Juga:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Dalam pertimbangan putusan, teradu terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026, saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Baca Juga:  Real Count KPU Pilpres 2024: Anies 24,53%, Prabowo 55,95%, Ganjar 19,52%

Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

“Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo,” tandas Heddy.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Cakada 2024, KPU Gorontalo Rakor Bersama Stakeholder Terkait

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

(hsk/dkpp/oyi)