Share :
HESTEK.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jumat (8/12/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Dalam pertimbangan putusan, teradu terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026, saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.
“Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo,” tandas Heddy.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
(hsk/dkpp/oyi)