Kejari Kabupaten Gorontalo Kantongi Calon Tersangka Korupsi Sport Center Limboto

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Wohon. [dok]
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memastikan proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sport Center Limboto masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, melalui Kasi Intelijen Yesky Wohon, saat ditemui awak media, Jumat (31/5/2024).

banner 120x600

Menurut Yesky pihaknya masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara dari proyek tersebut.

“Untuk perkembangannya, saat ini kami masih dalam pemeriksaan saksi ahli, terkait kerugian negara pada proyek infrastruktur di Sport Center Limboto,” kata Yesky.

Yesky juga mengatakan tim penyidik terus berkoordinasi dengah ahli. Tidak menutup kemungkinan kata dia, dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.

“Ditunggu saja. Pastinya tim penyidik terus berkoordinasi dengan ahli. Jika hasil kerugian sudah ada, maka kami akan segera lanjutkan ketahap berikutnya,” ungkapnya.

Yesky juga menuturkan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, guna dilakukan pemeriksaan termasuk dinas yang mengelola proyek tersebut. 

“Kita sudah memanggil sejumlah saksi-saksi, termaksud dari dinas terkait. Adapun nama yang nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami beberkan,” tandasnya.

Diketahui proyek revitalisasi Sport Centre Limboto bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar. 

Beberapa bagian yang dilakukan revitalisasi diantaranya 4 tiang utama lampu stadion di keempat sisi lapangan, tiga tiang terdiri dari 18 lampu stadion, dengan 12 ukuran besar dan 6 ukuran sedang.

Sementara satu tiang lainnya terdiri dari 12 lampu stadion dengan 6 lampu, ukuran besar dan 6 ukuran kecil.

(hsk/oyi)

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!