Example floating
Example floating
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi PKPU 17 Tahun 2024

Admin
339
×

KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi PKPU 17 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi PKPU 17 Tahun 2024. (Foto: Ist)

HESTEK.CO.ID – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar ‘Bedah Regulasi’ terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, Jumat (15/11/2024).

Kegian ini menghadirkan seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti.

Baca Juga:  DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Terkait Apa?

“Disamping itu penting agar satu pemahaman terhadapa regulasi tekhnis ini, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada,” kata Windarto.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Wali Kota Gorontalo Minta ASN Jaga Netralitas

Windarto berharap PPK nantinya dapat mentrasfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepada PPS dan utamanya KPPS.

Baca Juga:  KPU Luncurkan Platfrom Data Center Pemilu Indonesia, Wujud Transparansi Informasi Publik

“Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU,” tandasnya.