Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

REDAKSI
451
×

Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo meringkus 20 terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mongolato Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (24/1/2025).

Dalam katerangan resminya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan, kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pihak kepolisian.

“Berawal korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam, namun di ijinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang. Setelah larut malam sekitar pulul 24.00 wita korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran taman Telaga, namun tidak ditemukan,” jelas Guntur.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, Tiga Kontraktor Ditahan Kejaksaan

Guntur menambahkan esok harinya telepon genggam korban dihubungi, dan aktif. Akan tapi tidak ada respon. Kemudian orang tua korban berusaha mencari, hingga akhirnya dapat ditemukan melalui informasi teman korban yang membantu mencari dan dijemput di lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Pastikan Beri Bantuan Hukum Oknum Kadis Tersangka Korupsi

“Setelah dijemput, korban langsung dibawah orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban, 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo,” jelas Guntur.

Baca Juga:  Oknum Calon Pengacara Dipolisikan atas Dugaan Pengancaman dengan Senjata Tajam

Guntur menyampaikan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tandasnya.