Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Desil Berubah, Hak Bansos Terancam: DPRD Gorontalo Dorong Validasi Data

Redaksi
21
×

Desil Berubah, Hak Bansos Terancam: DPRD Gorontalo Dorong Validasi Data

Sebarkan artikel ini
rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo dan pemerintah daerah di Kantor BPS Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026). FOTO JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – Perubahan status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Pasalnya, perubahan tersebut dapat memengaruhi peluang masyarakat untuk tetap menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kini mendorong penguatan proses verifikasi dan validasi data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo dan pemerintah daerah di Kantor BPS Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Sitti Nurayin Sompie. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, yakni Umar Karim, Fikram Salilama, Femi Udoki, Dedi Hamza, Yeyen Sidiki, dan Ramdan Liputo.

Baca Juga:  Bone Bolango Jadi Lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan persoalan perubahan desil muncul dalam sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD.

“Belakangan ini banyak masyarakat yang mengadu ke DPRD karena status desil mereka berubah. Padahal perubahan itu sangat berpengaruh terhadap peluang menerima bantuan sosial,” ujar Umar Karim.

Menurut Umar, posisi desil berkaitan dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Semakin rendah posisi desil, semakin besar peluang masyarakat masuk dalam kelompok yang diprioritaskan untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Sebaliknya, kenaikan posisi desil dapat menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik sehingga berpotensi memengaruhi status seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Meski persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat, Umar mengatakan pembahasan bersama BPS dan pemerintah daerah kali ini belum masuk pada aspek teknis perubahan data.Rapat lebih difokuskan untuk menyamakan persepsi antarlembaga sekaligus membangun langkah bersama dalam memastikan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah menggambarkan kondisi riil masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Desa Antikorupsi

Umar juga mengimbau masyarakat yang mendapati perubahan status desil untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi maupun laman Cek Bansos dengan memasukkan NIK.

Jika data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak berhenti pada persoalan verifikasi, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga berencana mendorong dukungan anggaran untuk memperkuat proses pendataan pada tahun mendatang.

Umar mengatakan, pihaknya akan mengusulkan dukungan anggaran dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut diharapkan dapat menunjang survei dan validasi data masyarakat secara lebih maksimal.

Baca Juga:  Wali Kota Marten Taha Lantik 51 Pejabat Administrasi, Ini Daftarnya!

“Kami akan mendorong pengalokasian anggaran agar pendataan lebih maksimal. Dengan data yang akurat, bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran sekaligus menutup ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pendataan,” tegas Umar.

Menurutnya, pembenahan DTSEN penting dilakukan karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah.

Komisi I berharap koordinasi antara DPRD, BPS, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan data sosial ekonomi yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan validasi yang lebih kuat, DPRD ingin memastikan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tidak kehilangan hak hanya akibat data yang tidak sesuai, sementara penyaluran bantuan juga tetap berjalan tepat sasaran.