HESTEK.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan DA (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di samping Toko Alfamart, Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, SIK, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban bersama temannya menumpang bentor yang dikemudikan DA sekitar pukul 02.30 WITA dari Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
Teman korban kemudian diturunkan di wilayah Dumati. Sementara korban seharusnya diantar menuju rumahnya di Kelurahan Tapa.
Namun, DA justru mengajak korban menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua. Korban kemudian dibawa menuju Kelurahan Tamalate.
Di tengah perjalanan, DA sempat berhenti di sebuah warung di sekitar RS Aloei Saboe sebelum membawa korban ke sebuah gedung perkantoran lama yang sudah tidak digunakan.
Setelah itu, saat berada di dalam bentor, DA melihat telepon seluler milik korban yang berada di dalam tas dan mengambilnya secara paksa.
“Korban sempat menarik kembali HP-nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau,” ujar Akmal dalam konferensi pers.
Korban akhirnya melepaskan telepon seluler tersebut karena merasa takut.
Polisi kemudian mengamankan DA bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5i warna merah nebula.
Atas kasus tersebut, DA dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.










