Example floating
Example floating
News

Cemburu Lihat Istri Bersama Pria Lain, Suami Berujung Jadi Tersangka

Redaksi
1
×

Cemburu Lihat Istri Bersama Pria Lain, Suami Berujung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Rasa cemburu berujung petaka dalam rumah tangga. Seorang pria berinisial FM (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerang istrinya sendiri, SM (21), menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, SIK, mengungkapkan, kejadian bermula ketika FM mendatangi korban untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka.

Dalam pertemuan itu, tersangka meminta korban untuk berhubungan badan sebelum keduanya berpisah. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Dilingkungan Kejaksaan, Ini Posisi Baru Kajati dan Wakajati Gorontalo

“Tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Akmal saat konferensi pers.

Penolakan tersebut membuat emosi FM memuncak. Polisi menyebut rasa cemburu turut menjadi pemicu tindakan tersangka.

Sebelumnya, FM sempat melihat istrinya bersama pria lain di sebuah tempat karaoke dan berboncengan. Dalam kondisi emosi, FM kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.

Baca Juga:  Tak Hanya Main Game, Komunitas Free Fire Gorontalo Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Tersangka lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.
Teriakan korban kemudian didengar keluarga. Pintu kamar didobrak dan FM selanjutnya meninggalkan lokasi.

Usai kejadian, FM mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri kepada polisi bersama barang bukti yang digunakan.
Polisi mengamankan satu buah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Gaji ASN di Kota Gorontalo Dipotong Sepihak, Guru dan Pegawai OPD Geruduk BTN

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup Akmal.