HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyatakan dukungannya terhadap sikap Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, yang menolak wacana perubahan definisi korupsi dengan tidak lagi memasukkan unsur kerugian negara.
Menurut Ramdan, sikap yang disampaikan Sekjen PKS tersebut merupakan bentuk komitmen partai dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, upaya pemberantasan korupsi seharusnya semakin diperkuat, bukan justru membuka ruang bagi pelemahan ketentuan hukum yang selama ini menjadi instrumen untuk melindungi keuangan negara.
“Pada prinsipnya, saya mendukung sikap yang disampaikan Sekjen DPP PKS, Muhammad Kholid. Kerugian negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Upaya pemberantasan korupsi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan perlindungan keuangan negara,” kata Ramdan, kepada HESTEK.CO.ID, Ahad (25/10).
Ramdan berpandangan, persoalan utama yang perlu dibenahi bukanlah mempersempit definisi korupsi, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan konsisten.
Menurutnya, pejabat negara maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) perlu memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Namun, kepastian hukum tersebut harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
“Kalau memang ada persoalan dalam penerapan hukum, termasuk perbedaan tafsir dalam menghitung kerugian negara, maka yang perlu diperbaiki adalah standar dan mekanisme penegakannya. Jangan sampai persoalan teknis dijadikan alasan untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menilai, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Sebab, ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Ramdan menegaskan bahwa uang negara pada hakikatnya merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap upaya untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran anggaran perlu mendapat perhatian serius.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun sistem tata kelola yang baik agar pejabat yang mengambil keputusan sesuai prosedur, berdasarkan pertimbangan profesional, serta tanpa konflik kepentingan tidak dihantui ketidakpastian hukum. Di sisi lain, setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum harus tetap diproses secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai kader PKS, Ramdan menilai sikap Muhammad Kholid sejalan dengan pentingnya menjaga konsistensi komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan pembenahan sistem pengawasan, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penguatan instrumen hukum untuk memulihkan aset negara yang diperoleh atau dikelola secara melawan hukum.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah nyata untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memastikan uang negara terlindungi, dan menghadirkan keadilan. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan persepsi bahwa upaya pemberantasan korupsi sedang diperlemah,” tegasnya.
Ramdan berharap perdebatan mengenai definisi korupsi dapat diarahkan pada upaya memperkuat sistem hukum dan tata kelola negara, sehingga kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.
Baginya, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.












