Post ADS 1

Gugatan Peralihan IUP KUD Dharma Tani Marisa Masih Berproses, PH Penggugat Kembali Ingatkan Dua Putusan Inkrah

banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Sidang perkara peralihan IUP KUD Darma Tani Marisa dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto masih terus berlanjut  ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Namun dalam pertimbangannya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto tidak mempertimbangkan atas kedua putusan yang sudah inkrah pada peradilan tata usaha negara dan pada Pengadilan Negeri Marisa.

Post ADS 1

Sebelumnya para tergugat dalam eksepsinya menilai gugatan penggugat tidak dapat di adili, karena tidak memenuhi unsur melawan hukum seperti yang diadukan oleh pengugat.

Namun, penggugat melalui kuasa hukumnya Irfan Slamet Bano berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo berhak dan berwenang mengadili perkara tersebut.

Pembatalan kepengurusan, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap di peradilan umum, dengan putusan nomor 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016, jo. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, jo. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017.

“Amar putusan menyatakan segala keputusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 januari 2015 yang diselenggarakan oleh tergugat III dan tergugat VIII adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari tergugat I,tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII juga tidak sah,” kata Irfan, Jumat (03/04/2024).

Irfan menuturkan putusan pada peradilan TUN terlampir dalam putusan nomor 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016, jo. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016.

“Amar putusan menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor: 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989, dan Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mencabut keputusan itu,” ungkapnya.

Ia kemudian menyayangkan Bupati Kabupaten Pohuwato dan Gubernur Gorontalo saat itu tidak tunduk dan patuh terhadap kedua putusan tersebut.

“Ada apa? sehingganya kami selaku kuasa hukum akan terus menguji kedua keputusan yang sudah ingkrah tersebut sampai pada tingkat kasasi dan pada tingkat peninjauan kembali,” benernya.

Parahnya lagi lanjut Irfan, pemerintah dalam hal ini Gubernur Gorontalo dan Bupati Kabupaten Pohuwato malah disibukkan dengan pembayaran ganti rugi lahan.

“Atas kedua keputusan tersebut akan kami koordinasikan kepada kementrian dalam negeri dan mengkoordinasikan pada ahli perdata dan pidana disalah satu perguruan tinggi yang berada dijakarta, apakah atas ketidakpatutan yang dilakukan oleh bupati dan pengurus KUD Dharma Tani bisa berimplikasi ke persoalan pidana,” tandasnya.

***