Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Kejari Bone Bolango Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi eks PNPM Mandiri

REDAKSI
313
×

Kejari Bone Bolango Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi eks PNPM Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa. [Hermansyah/Hestek]

Hestek, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango secara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana eks PNPM di Kecamatan Bulango Selatan, T/A 2009-2020.

Diketahui, anggaran tersebut bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen dana sharing APBD Bone Bolango dengan total Rp. 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut ditemukannya bukti dugaan penyelewengan anggaran dalam program tersebut.

Santo menjelaskan penetapan tersangka juga merupakan kesimpulan penyidik, mulai dari diterimanya laporan, penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Pesan Purwanto Joko Irianto Saat Meresmikan Rusun dan Gedung PTSP Kejati Gorontalo

“Penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik menerima bukti hasil perhitungan kerugian negara melalui BPKP sebesar Rp. 1.9 miliar lebih,” kata Santo Musa.

Lebih lanjut Santo menuturkan, tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RG dan SL. Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Santo menambahkan, pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

Baca Juga:  Buntut Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Kondisi Sungai di Desa Balayo Memprihatinkan

“Ada juga yang disebut sebagai simpan pinjam kelompok perempuan atau SPKP, jadi ini bergulir, sehingga tidak menetap di modal yang diterima dari APBN, melainkan dari APBD 20 persen. Ini yang terus bergulir, meningkat dan bertambah sampai akhirnya tahun 2017 itu stagnan, atau tidak berputar lagi,” ujarnya.

Santo mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan oleh penyidik pada saat program SPKP tengah berjalan. Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK.

Baca Juga:  Terkait Kerusakan Lingkungan dan "Upeti" di PETI Bulangita, GMMP Adukan Yosar Ruiba ke Mapolda Gorontalo

“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun kita fokusnya ke dana yang digunakan para tersangka,” imbuhnya.

Terakhir Santo mengungkapkan pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap adanya peran-peran lainnya guna menentukan sikap penetapan tersangka baru .

“Kita lihat perkembangan kedepan. Kami juga masih mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif pemeriksaan kedua tersangka dengan status mereka saat ini, untuk pertimbangan kemungkinan dilakukan penahanan,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah
Example 300x600