Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Anggaran Tenaga Outsourcing dalam Rapat Bersama Kominfo

REDAKSI
75
×

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Anggaran Tenaga Outsourcing dalam Rapat Bersama Kominfo

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Foto Oyie/Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pembahasan lanjutan terkait pengelolaan anggaran daerah.

Agenda rapat yang awalnya membahas mekanisme seleksi komisioner, berkembang pada isu belanja pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN), khususnya tenaga outsourcing.

Rapat yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026 tersebut menyoroti pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa dalam rapat terungkap alokasi anggaran untuk tenaga outsourcing yang nilainya cukup besar.

“Dalam pembahasan rapat tadi berkembang informasi adanya anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Nilai ini tentu perlu dikaji dan ditelusuri lebih lanjut,” kata Umar Karim.

Menurut Umar, pembahasan tersebut muncul saat Komisi I membedah mekanisme seleksi Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2025–2029. Selain persoalan anggaran, Komisi I juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur kelembagaan dan keterbukaan informasi publik.

“Dalam rapat ini juga muncul catatan terkait pelaksanaan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan KPID, KIP, dan undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo guna meminta penjelasan lebih rinci.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian, serta Dinas Kominfo untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Umar.

Langkah tersebut, lanjut Umar, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.