Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Kristina Pertanyakan Ketidakhadiran UNG di DPRD, Isu Maladministrasi Belum Terjawab

REDAKSI
3
×

Kristina Pertanyakan Ketidakhadiran UNG di DPRD, Isu Maladministrasi Belum Terjawab

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina M. Udoki. FOTO ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, mempertanyakan sikap Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dua kali tidak memenuhi undangan DPRD untuk membahas dugaan maladministrasi dan tindakan diskriminatif dalam pelayanan akademik terhadap mahasiswa.

Sorotan tersebut disampaikan Kristina dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan, Senin (27/7/2026), yang membahas laporan dugaan maladministrasi di lingkungan UNG.

Menurut Kristina, ketidakhadiran pihak universitas dalam dua agenda rapat berturut-turut menimbulkan kesan bahwa persoalan yang diadukan mahasiswa tidak dipandang sebagai isu yang serius.

“Yang saya ingatkan hari ini, dengan tidak hadirnya pihak universitas setelah dua kali kita mengundang, saya melihat pihak rektorat sepertinya menganggap remeh persoalan ini,” tegas Kristina.

Ia menegaskan, DPRD tidak sedang mencari siapa yang benar atau salah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berkembang dan bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman.

Baca Juga:  Video Perundungan Siswi di Gorontalo Viral, Publik Desak Penindakan

“Kita di sini bukan untuk menghakimi siapa yang salah atau benar. Yang kita inginkan adalah mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi, apalagi dugaan maladministrasi ini sudah dilaporkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Kristina juga menyoroti mekanisme disposisi surat undangan DPRD di lingkungan rektorat. Ia mengungkapkan, undangan pertama yang ditujukan kepada Rektor UNG didisposisikan kepada Wakil Rektor III, sedangkan undangan kedua justru dialihkan kepada Wakil Rektor II.

Menurutnya, disposisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan pelayanan akademik dan kepentingan mahasiswa.

“Kalau Wakil Rektor III masih ada kaitannya dengan kemahasiswaan, tetapi undangan kedua justru didisposisikan kepada Wakil Rektor II yang kewenangannya jauh dari urusan akademik. Ini menimbulkan kesan persoalan ini tidak dianggap penting,” katanya.

Baca Juga:  Marten Taha Lantik Direktur dan Dewas Perumdam Muara Tirta Kota Gorontalo

Politisi tersebut mendukung langkah DPRD untuk kembali melayangkan undangan kepada pihak UNG. Ia berharap universitas hadir memberikan penjelasan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dipersoalkan mahasiswa.

Kristina juga menyatakan dukungannya terhadap rencana DPRD menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait apabila pihak universitas kembali tidak memenuhi undangan.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak rektorat maupun jurusan sangat penting mengingat pengadu telah menyerahkan sejumlah bukti administrasi yang menjadi dasar laporan.

“Kalau pihak jurusan tidak datang memberikan penjelasan, tentu masyarakat bisa menilai sendiri. Apalagi pengadu telah menyampaikan bukti-bukti administrasi yang menurut saya cukup kuat. Karena itu mereka perlu hadir untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Krisis Pangan, Deprov Gorontalo Wacanakan Pembatasan Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan

Meski demikian, Kristina menegaskan DPRD tetap memberikan ruang kepada UNG untuk menyampaikan penjelasan secara langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan.

Ia pun meminta Sekretariat DPRD memperjelas dasar hukum kewenangan DPRD dalam memanggil perguruan tinggi, sehingga tidak ada lagi keraguan dari pihak yang diundang untuk memenuhi agenda rapat.

“Perlu ditegaskan kembali dasar hukum DPRD dalam mengundang pihak perguruan tinggi, sehingga proses penyelesaian persoalan ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dan tindakan diskriminatif dalam pelayanan akademik di Universitas Negeri Gorontalo yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pengadu. Hingga rapat berlangsung, pihak UNG belum hadir memberikan penjelasan secara langsung di hadapan DPRD.