HESTEK.CO.ID — Pasca penetapan STA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat eksekutif.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada Selasa sore (28/4/2026), sedikitnya lima pejabat dari unsur eksekutif dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo.
Pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan pengungkapan kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo itu.
Berdasarkan pantauan di lingkungan kantor Kejaksaan, pemeriksaan berlangsung cukup lama, hampir enam jam. Para pejabat mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 16.45 WITA atau selepas waktu Ashar.
Salah satu pejabat yang terlihat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan, adalah Cokro Katilie. Ia membenarkan dirinya diperiksa terkait kasus tersebut.
“Ya, saya diperiksa kurang lebih seputaran Tunjangan Kinerja Insentif atau TKI. Dari jam 10 pagi,” ucap Cokro Katilie kepada wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik cukup banyak. Namun, saat ditanya mengenai jumlah pejabat yang turut diperiksa, Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo itu enggan memberikan keterangan rinci.
“Nanti tunggu saja mereka keluar,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terkait identitas lengkap para pejabat yang diperiksa maupun materi pemeriksaan secara detail.












