Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Kasus Eks Aset PLTD Isimu, Penetapan Tersangka, Legal Standing Pelapor serta Bukti Kepemilikan Disorot

REDAKSI
29
×

Kasus Eks Aset PLTD Isimu, Penetapan Tersangka, Legal Standing Pelapor serta Bukti Kepemilikan Disorot

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum RST, Ridwan Abdul, bersama koleganya Susanto Kadir, saat menggelar konferensi pers. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan pembongkaran aset PLTD di Gardu Induk Isimu.

Menurut Ridwan Abdul, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seseorang bernama Habibi di Polres Gorontalo pada 3 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan nomor LP/B/197/X/2025/SPKT/Polres Gorontalo.

Dalam perkembangannya, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/II/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, status RST berubah dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP lama tentang tindak pidana pencurian.

Ridwan Abdul menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo pada 30 Maret 2026 guna memperoleh kejelasan mengenai status hukum barang yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Layanan BPJS dan Dorong Pemeriksaan Gratis Berkelanjutan

Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, para pihak dalam perkara ini diketahui sama-sama mengklaim kepemilikan atas barang yang dipersengketakan, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas aset dimaksud.

Selain itu, rekomendasi gelar perkara juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan riwayat kepemilikan aset tersebut.

Pihak-pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa antara lain pihak Bank Panin Dubai Syariah, PLN, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses pembiayaan, lelang, hingga penerbitan izin pekerjaan pembongkaran aset di lokasi Gardu Induk Isimu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sabtu 5 April 2025, Wilayah Gorontalo Berawan dan Hujan Ringan

“Rekomendasi gelar perkara khusus juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli yang berada di Bank Panin Dubai Syariah untuk memastikan apakah bangunan power house termasuk dalam objek jual beli maupun jaminan fidusia yang pernah dilakukan,” kata Ridwan Abdul, Selasa (30/6/2026).

Selain itu Ridwan Abdul juga menyoroti legal standing pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kapasitas dan kewenangan Habibi dalam mengajukan laporan pidana terkait aset tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bahkan mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN.

Baca Juga:  Warga Bongopini Bone Bolango Galang Bantuan untuk Korban Banjir Gorontalo Utara

“Kami mempertanyakan kapan Saudara Sukin diangkat sebagai Ketua KIP PLN berdasarkan Rapat Anggota Tahunan dan apakah KIP PLN sampai saat ini masih terdaftar secara resmi sebagai koperasi di Kementerian Koperasi,” ujar Ridwan Abdul.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kedudukan hukum pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas aset yang menjadi objek perkara.

Ridwan Abdul juga meminta penyidik membuka secara terang alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami berharap seluruh proses hukum ini berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.