Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tanggapi Penyidik, Ridwan Abdul Beberkan Surat Bank Panin Soal Lelang Aset Eks PLTD Isimu

REDAKSI
34
×

Tanggapi Penyidik, Ridwan Abdul Beberkan Surat Bank Panin Soal Lelang Aset Eks PLTD Isimu

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Kuasa Hukum RST, Ridwan Abdul, dan surat pemberitahuan lelang Bank Panin Dubai Syariah. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, kembali melontarkan kritik terhadap penjelasan Penyidik Polres Gorontalo terkait penanganan kasus dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum dijawab penyidik, terutama menyangkut legalitas pelapor, status kepemilikan aset, hingga dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ridwan menanggapi penjelasan penyidik yang menyebut perkara tersebut merupakan delik biasa sehingga setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana.

Menurutnya, secara teori hukum ia sepakat dengan pernyataan tersebut. Namun, kondisi dalam perkara yang menjerat kliennya dinilai berbeda.

“Mahasiswa hukum semester satu pun memahami bahwa delik biasa dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Tetapi dalam perkara ini, pelapor bukan sekadar melapor. Pelapor juga mengklaim dirinya sebagai korban atas barang yang disebut dicuri oleh klien kami. Di situlah persoalannya,” kata Ridwan, Selasa (07/07/2026).

Karena itu, ia menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu membuktikan legal standing pelapor sebagai pihak yang benar-benar memiliki hak atas barang yang dipersoalkan.

Persoalkan Klaim Akta Jual Beli

Ridwan juga menanggapi pernyataan penyidik mengenai adanya akta jual beli yang disebut menjadi dasar kepemilikan aset. Menurutnya, perlu dibedakan secara tegas antara akta jual beli dan surat jual beli.

Baca Juga:  Aktivis Soroti PETI di Botudulanga, Desak Polisi Tangkap Daeng Baba dan Daeng Ari

“Kalau disebut akta, itu merupakan akta autentik yang diterbitkan notaris. Sementara surat jual beli hanyalah dokumen di bawah tangan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda,” ujarnya.

Ridwan bahkan mempertanyakan apakah transaksi yang dimaksud benar-benar dibuat dalam bentuk akta autentik.

Sebab, menurutnya, apabila koperasi yang melakukan transaksi sudah tidak lagi memiliki status hukum aktif atau tidak lagi terdaftar di kementerian yang membidangi koperasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan.

Legalitas Ketua Koperasi Kembali Dipersoalkan

Persoalan lain yang kembali diangkat adalah mengenai legalitas Sukin yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN).

Ridwan menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah melihat dokumen yang menunjukkan Sukin dipilih secara sah melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.

“Saya kembali mempertanyakan, apa dasar hukum Sukin menjadi ketua koperasi. Kapan dia dipilih melalui RAT yang mengesahkan dirinya sebagai Ketua KIP PLN? Sampai hari ini hal itu belum pernah diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.

Singgung Dugaan Pengambilan Aset Milik Kliennya

Ridwan juga menyoroti pernyataan penyidik mengenai sebelas item aset yang disebut telah diambil oleh kliennya, sementara bangunan power house dipersoalkan karena dianggap tidak termasuk dalam objek lelang.

Baca Juga:  KPK Minta Maaf, Buntut Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas RI

Menurutnya, justru terdapat fakta lain yang perlu diperhatikan penyidik.

Ridwan mengklaim bahwa pada Desember 2024 terdapat satu tangki berkapasitas sekitar 500 kiloliter yang merupakan milik kliennya telah diambil tanpa persetujuan, kemudian dijual kepada pihak pengumpul.

“Kalau klien kami dituduh mengambil barang milik orang lain, kami juga mempertanyakan siapa yang mengambil tangki milik klien kami tanpa izin dan kemudian menjualnya kepada pengumpul,” imbuhnya.

Pembongkaran Disebut Disaksikan Aparat

Ridwan juga mempertanyakan penerapan Pasal pencurian terhadap kliennya.

Menurutnya, proses pembongkaran aset yang dilakukan pada 5 September 2025 berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, personel Koramil, perangkat desa, hingga masyarakat.

Bahkan, lanjut Ridwan, sehari setelah pembongkaran atau pada 6 September 2025, penyidik yang kini menangani perkara tersebut juga datang ke lokasi untuk melihat langsung proses pembongkaran.

“Kalau memang peristiwa itu dianggap sebagai pencurian, bagaimana mungkin kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat penegak hukum, bahkan penyidik yang menangani perkara juga hadir di lokasi,” bebernya.

Olehnya ia meminta Polres Gorontalo memberikan klarifikasi atas hal tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Besok GMMP Gelar Aksi di Polda Gorontalo, Tuntut Yosar Ruiba Ditangkap dan PETI Bulangita Ditutup

Soroti Aliran Dana Penjualan Aset

Di akhir keterangannya, Ridwan kembali mempertanyakan mekanisme pembayaran dan penerimaan dana hasil transaksi penjualan aset tersebut kepada Habibi.

Menurutnya, apabila transaksi benar dilakukan atas nama koperasi, seharusnya pembayaran masuk ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi.

“Yang kami pertanyakan mengapa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke rekening koperasi, melainkan ke rekening anak dari Sukin. Hal ini juga perlu dijelaskan kepada publik,” tegas Ridwan.

Surat Bank Panin Dinilai Membantah Klaim Kepemilikan

Untuk memperkuat argumentasinya, Ridwan turut mengacu pada surat pemberitahuan yang diterbitkan Bank Panin sebelum pelaksanaan lelang aset.

Dalam surat tertanggal 20 April 2018 itu, Bank Panin disebut telah memberitahukan kepada KIP PLN bahwa bangunan beserta alat penunjang lainnya akan menjadi milik pembeli berdasarkan lelang yang dilaksanakan pada 23 April 2018.

Ridwan menilai dokumen tersebut menjadi fakta penting yang perlu dicermati penyidik.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut seharusnya menjadi bagian yang diuji secara objektif dalam proses penyidikan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300