HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, meminta aktivitas pertambangan di daerah diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah hilir.
Menurut Limonu, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu disampaikan Limonu saat diwawancarai, Senin (3/8/2026), menyikapi polemik aktivitas pertambangan dan aksi penolakan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai munculnya anggapan bahwa aksi masyarakat tersebut ditunggangi pemerintah merupakan hal yang terlalu naif. Sebab, keberadaan perusahaan pertambangan pada dasarnya telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Saya kira terlalu naif kalau pemerintah yang menunggangi demo. Terlalu naif kalau pemerintah yang mengundang masyarakat untuk demo menolak perusahaan yang ada,” ujar Limonu.
Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendorong perusahaan menyelesaikan hak-hak masyarakat. Penyelesaian persoalan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pada dasarnya masyarakat tidak boleh dirugikan. Kalau perusahaan ini memiliki legalitas, tentu sebenarnya sangat baik untuk kepentingan negara, kepentingan daerah, dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Namun, legalitas perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat. Limonu menegaskan, investasi harus mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada dasarnya kita tidak menolak investasi, tidak menolak investor. Siapa pun yang berinvestasi di daerah, tentu kita berharap akan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Sebaliknya, jika keberadaan perusahaan justru membuat masyarakat kesulitan atau dirugikan, pemerintah diminta mengambil langkah strategis dan tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Limonu bahkan meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas maupun perizinan perusahaan apabila ditemukan persoalan yang merugikan masyarakat.
“Manakala itu justru menyusahkan masyarakat, kemudian membuat masyarakat sengsara dan sebagainya, tentu bukan itu tujuan. Penting pemerintah melakukan langkah tegas dan strategis dalam bersikap terhadap perusahaan-perusahaan yang ada untuk memenuhi hak-hak masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Selain persoalan hak masyarakat, Limonu turut menyoroti aspek lingkungan. Ia mengaku DPRD Provinsi Gorontalo telah beberapa kali meminta dinas terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar tidak melanggar ketentuan lingkungan.
Hal tersebut dinilai penting menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan, termasuk ketika hujan turun.
“Manakala mereka melanggar, tentu dengan tegas juga kami sampaikan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan manakala tidak konsisten dengan pengelolaan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, Limonu menekankan dugaan pelanggaran lingkungan harus diperiksa melalui kajian teknis. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan kondisi yang terlihat secara kasat mata.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian, pemantauan, dan pengawasan. Sementara dalam aktivitas pertambangan terdapat inspektur pertambangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Amdal, Limonu meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau ada aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen Amdal, maka penting dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemerintah harus tegas memberikan sanksi manakala itu ada,” katanya.
Limonu menegaskan pengawasan harus diperkuat agar keberadaan perusahaan tidak justru menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah hilir.
“Jangan sampai kehadiran perusahaan justru akan membawa dampak bencana terhadap masyarakat yang ada di bagian hilir,” tandasnya.












