Example floating
Example floating
Politik

Sepekan Waktu Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Bakal Caleg

REDAKSI
368
×

Sepekan Waktu Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Bakal Caleg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Caleg Partai. [Ist]

HESTEK.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kabupaten Gorontalo.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun masuk sepekan pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon, belum ada parpol yang mendaftar.

Baca Juga:  DPP PKB Tegaskan Laporan Soal Oknum Aleg Selingkuh Sah, Meski Tanpa Rekom DPW

“Hari ini tanggal 7 Mei 2023 (hari ketujuh), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Kadir Mertosono, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  Pemprov Gorontalo Dinilai Langgar Inpres, Rp5 Miliar Dana Efisiensi Disulap Jadi Anggaran Protokoler

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ke 13 dimulai pukul 08.00–16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir (ke 14) dimulai pukul 08.00–23.59 Wita.

Baca Juga:  Komunikasi Intens, Satu dari 3 Strategi Ganjar Pranowo Menangkan Pilpres 2024

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.

Pewarta : Hermansyah