Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Oknum Caleg Gerindra dan KPU Provinsi Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu

REDAKSI
398
×

Oknum Caleg Gerindra dan KPU Provinsi Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kooridnator Divisi Advokasi KIPP Indonesia, Ikrar Setiawan Akasse, saat melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. [dok KIPP]

HESTEK.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo melaporkan oknum caleg Partai Gerindra berinisial SNS ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu atas penggunaan identitas palsu sebagai syarat calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Selain itu KIPP juga melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Baca Juga:  Tak Mampu Atasi Persoalan Pertambangan Ilegal, Kapolres Pohuwato Diminta Mundur

Koordinator Divisi Advokasi KIPP Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse mengatakan, pihaknya telah melayangkan kedua jenis laporan itu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 19 dan 21 Maret 2024.

Baca Juga:  Mahasiswa IAIN Gorontalo Desak BK Dekab Gorontalo Pecat RM Terkait Kasus Asusila

“Laporan dugaan pelanggaran pemilu kami layangkan guna memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan pemilu. Keadilan dan integritas pemilu harus diwujudkan,” kata Ikrar, Kamis (21/3/2024).

Ikrar menuturkan, dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi menciderai proses pemilu wajib diuji serta diungkap, serta tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap proses pemilu.

Baca Juga:  Aktor Inisial AA Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Bawaslu sebagai lembaga berwewenang mengkaji, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran haruslah serius melakukan penanganan dan penindakan agar publik dapat memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berintegritas,” tandasnya.

(hsk/oyi)