Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Kadis PUPR Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi SPAM Dungingi

REDAKSI
338
×

Kadis PUPR Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi SPAM Dungingi

Sebarkan artikel ini
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo SH, menggelar konferensi pers penetapan tersangka korupsi SPAM Dungingi. [dok]

HESTEK.CO.ID – Daftar tersangka dalam dugaan kasus korupsi optimalisasi Sistem Pengendali Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, kembali bertambah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dari pihak kontraktor pada Rabu (20/3/2024).

Sementara itu pada Jumat (22/3/2024), Kejari Kota Gorontalo kembali melakukan penetapan 3 orang sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Naik Status

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RB selaku PA (Pengguna Anggaran), ZM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Satu tersangka lagi berinisial ARN selaku tim supervisi dari CV. NR ditetapkan sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (21/3/2024)

Total saat ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek SPAM Dungingi. Total kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri

Diketahui sumber anggaran proyek tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 13 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Edy Hartono SH mengatakan, dari 7 orang tersangka 6 diantaranya telah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Mulai Sikat PETI Pohuwato, HS Jadi Pintu Masuk Penyelidikan

“Khusus tersangka RB telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih berada diluar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan,” kata Edy kepada awak media.

Edy mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

(hsk/oyi)

Example 300x600