Hestek, GORONTALO – Jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo resmi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tantang Dapil dan Alokasi Kursi Anggora DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, KPU RI sebelumnya telah melakukan penataan dapil DPRD Kab/Kota dimulai sejak 1 Januari sampai 9 Februari 2023, sesuai jadwal tahapan dalam Perturan KPU No 6 Tahun 2022.
“Untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan jumlah kursi sebanyak 40 Kursi dan tersebar di 6 Dapil,” kata Kadir Mertosono, Rabu (08/02/2023).
Rincian Dapil dan Alokasi kursi untuk Kabupaten Gorontalo masing-masing:
- Dapil Gorontalo 1 (Limboto-Limboto Barat) sebanyak 8 Kursi
- Dapil Gorontalo 2 (Telaga-Telaga Biru-Tilango-Talaga Jaya) sebanyak 8 Kursi
- Dapil Gorontalo 3 (Batudaa-Batudaa Pantai-Tabongo-Biluhu) sebanyak 5 Kursi
- Dapil Gorontalo 4 (Bongomeme-Dungaliyo) sebanyak 4 Kursi
- Dapil Gorontalo 5 (Tibawa-Pulubala) sebanyak 7 Kursi
- Dapil Gorontalo 6 (Boliyohuto-Tolangohula-Mootilango-Asparaga-Bilato) sebanyak 8 Kursii
“Pasca ditetapkannya Dapil dan Alokasi kursi ini KPU Kabupaten Gorontalo akan mensosialisasikan dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan oleh KPU RI ini kepada stakeholder Pemilu,” tuntas Kadir Mertosono.
***