HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rajyat (DPR).
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 1 Mei 2023, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar.
“Hari ini tanggal 4 Mei 2023 (hari Keempat), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Kadir Mertosono, Kamis (14/5/2023).
Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir (keempat belas) dimulai pukul 08.00 – 23.59 Wita.
“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.
Pewarta : Hermansyah