Example floating
Example floating
News

Hari Keempat Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Caleg DPR

Admin
355
×

Hari Keempat Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Caleg DPR

Sebarkan artikel ini
Kadir Mertosono.

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rajyat (DPR).

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 1 Mei 2023, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar.

Baca Juga:  Dampak Nyata PETI: Akses Jalan di Dengilo Ambruk, Aktivitas Warga Lumpuh

“Hari ini tanggal 4 Mei 2023 (hari Keempat), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Kadir Mertosono, Kamis (14/5/2023).

Baca Juga:  Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi IV Deprov Desak Gubernur Gorontalo Nonaktifkan Kadispora

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir (keempat belas) dimulai pukul 08.00 – 23.59 Wita.

Baca Juga:  KKD UMGO Dorong Ekonomi Warga Modelidu Lewat Olahan Jagung dan Briket

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.

Pewarta : Hermansyah