3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Dicegah Keluar Negeri

Logo KPK. [dok. Istimewa]
 

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Melansir detikcom, ketiga tersangka masing-masing dua orang pihak Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka saat ini juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan hingga Februari 2024.

Hal itu berkaitan dengan berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

“Untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada tiga orang,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Fikri juga mengingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Dugaan Korupsi Bikin Software Proteksi TKI Tak Berfungsi

Sebelumnya KPK mengatakan dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI itu tidak berfungsi. Software tersebut sedianya digunakan untuk memantau para TKI.

“Cuma sistemnya nggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai, cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

“Software-nya ada, tapi nggak berfungsi,” tambahnya.

Alexander mengatakan nilai proyek itu sekitar Rp 20 miliar. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terkait korupsi sistem proteksi di Kemnaker.

“Tentu nanti akan didalami. Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami,” ujar Alexander.

Editor : Oyie Sidikati
Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini lainnya. Klik WhatsApp Channel & Google News