HESTEK.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 30 tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, Rabu (27/09/2023).
“30 tersangka yang terlibat Unjuk Rasa di Pohuwato saat ini sudah diamankan. Dimana 15 orang ditahan di Mapolda Gorontalo, dan 15 orang lainnya di Mapolres Pohuwato,” kata Desmont.
Ia mengungkapkan pata tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.
“Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ujarnya.
Desmont menuturkan, terkait adanya aksi Unras Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Olehnya, kata dia, Polri berkewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan aksi demonstrasi tersebut bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebaliknya, bila aksi demonstrasi yang dilaksanakan itu anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.