Post ADS 1

Pesan Supandra Nur Saat Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Boalemo

banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, dimana setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Supandra Nur saat memberikan materi pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Boalemo, Jum’at (13/10/2023).

banner 325x300

Supandra menegaskan, ASN harus netral agar pemilu berjalan jujur dan adil, berdasarkan surat keputusan besar (SKB) nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

“Netralitas ASN ini juga sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar yang dilaksanakan dimasing-masing OPD,” tuturnya.

“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada, terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” tandasnya. (Adv)