Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Pesan Supandra Nur Saat Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Boalemo

REDAKSI
330
×

Pesan Supandra Nur Saat Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Boalemo

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, dimana setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Sukses Gelar UMKM Fest 2024

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Supandra Nur saat memberikan materi pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Boalemo, Jum’at (13/10/2023).

Supandra menegaskan, ASN harus netral agar pemilu berjalan jujur dan adil, berdasarkan surat keputusan besar (SKB) nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Baca Juga:  Sitti Nurayin Sompie Jaring Aspirasi Warga Hutuo di Reses Masa Sidang Ketiga 2025

“Netralitas ASN ini juga sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar yang dilaksanakan dimasing-masing OPD,” tuturnya.

Baca Juga:  Marten Taha Sebut Festival Pawai Obor Wujud Syiar Islam di Kota Gorontalo

“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada, terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” tandasnya. (Adv)