Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Pesan Supandra Nur Saat Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Boalemo

REDAKSI
360
×

Pesan Supandra Nur Saat Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Boalemo

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, dimana setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Pansus Sawit Deprov Gorontalo Gagal Temui Pengurus Koperasi Palma Mandiri Sejahtera

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Supandra Nur saat memberikan materi pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Boalemo, Jum’at (13/10/2023).

Supandra menegaskan, ASN harus netral agar pemilu berjalan jujur dan adil, berdasarkan surat keputusan besar (SKB) nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Baca Juga:  IRIS Menang Pilbup 2024, Kadus se-Bone Bolango Dapat Kendaraan Operasional

“Netralitas ASN ini juga sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar yang dilaksanakan dimasing-masing OPD,” tuturnya.

Baca Juga:  Ramdan Liputo Dorong BKPSDM Jadi Mesin PAD Lewat Pelatihan dan Uji Kompetensi ASN

“Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada, terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” tandasnya. (Adv)