Post ADS 1
Pemilu  

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu di Media Massa

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba. [Dok Hestek]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengawasan metode kampanye pemilu melalui iklan media cetak, elektronik dan internet/daring bersama rapat umum pada pemilihan umum serentak tahun 2024.

Dalam rakor itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengingatkan, para peserta pemilu tidak melakukan kampanye melalui sarana media masa sebelum 21 Januari 2024.

Post ADS 1

“Iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khusus yakni pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” kata Alexander, Senin (15/1/2024).

Alex menuturkan, aturan jadwal penayangan iklan kampanye di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU 15 tahun 2023.

Ia mengungkapkan jika ditemukan peserta pemilu yang curi start kampanye tersebut, maka akan dikenakan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada yang melakukan kampanye di media massa sebelum jadwalnya, maka dugaan pelanggarannya akan masuk dalam kategori kampanye diluar jadwal,” ujarnya.

“Bahkan ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu,” ia menambahkan.

Alex menjelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya.

(hsk/oyi)