Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 8 Remaja di Gorontalo Jadi Tersangka

REDAKSI
672
×

Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 8 Remaja di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto Dok Polda

HESTEK.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan seorang gadis di bawah umur, Kamis (30/01/2025). 20 orang terduga pelaku sebelumnya telah diamankan dalam kasus tersebut.

Hasilnya 8 orang telah ditetapkan tersangka, 6 diantaranya ditahan. Sementara proses hukum terhadap 12 pelaku anak dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo IPTU Pranti Natalia Olii menjelaskan peristiwa ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Baca Juga:  Bela Bupati Ismet Mile, Aliansi Pemuda Desak Kejati Gorontalo Usut Oknum A

Kejadian kata Prianti, bermula ketika korban dijemput oleh seorang pria berinisial R dan dibawa ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Di lokasi pertama ini, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Baca Juga:  Korupsi Dana PEN, Kadis PUPR, Kabag ULP di Kab. Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Korban lanjut Prianti, dibawa ke rumah di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, tempat sembilan pelaku lainnya melakukan tindakan serupa. Tak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke rumah di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan kembali mengalami pelecehan oleh sepuluh pelaku lainnya.

“Kami telah melakukan penyidikan, menetapkan tersangka, serta menahan pelaku yang terbukti melakukan tindakan keji serta ancaman terhadap korban,” kata Pranti.

Baca Juga:  Buntut Ricuh di Bandara, Simpatisan Lukas Enembe Tewas Tertembak

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.