HESTEK.CO.ID – Dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, Boalemo, yang menjerat mantan Kepala Desa berinisial MWS, resmi dilakukan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis (06/03/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Mohamad Reza Rumondor, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2019 dan melibatkan dua tersangka, yakni mantan kepala desa MWS dan bendahara desa berinisial IL.
“Kedua tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa. Kasus ini sudah melalui proses penyelidikan panjang hingga akhirnya memasuki tahap penuntutan,” kata Reza.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga, menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 237 juta berdasarkan hasil perhitungan instansi terkait.
“Kerugian negara mencapai Rp 237 juta. Nilai ini berdasarkan audit resmi yang telah kami terima,” ungkapnya.
Dedykarto menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kota Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.