Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Bekas Mobnas Eks Ketua Dekab Gorontalo Bukan Hilang, Tapi Objek Sengketa Hukum

REDAKSI
242
×

Bekas Mobnas Eks Ketua Dekab Gorontalo Bukan Hilang, Tapi Objek Sengketa Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil dinas. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Mobil dinas (Mobnas) bekas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, dengan nomor polisi DM 3 B yang sebelumnya disebut-sebut hilang ternyata berstatus sebagai objek sengketa hukum.

Perkara ini mencuat lewat gugatan wanprestasi yang diajukan Roy Akase melalui kuasa hukumnya, Ronal Van Mansyur.

Pihak penggugat berencana mengajukan permohonan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Limboto untuk memastikan kendaraan itu tidak dialihkan secara melawan hukum.

Baca Juga:  Aroma Korupsi Pengadaan Obat-Obatan di RSUD MM Dunda Limboto Menyengat

Menurut Ronal, mobil dinas tersebut sejatinya telah sah dialihkan melalui transaksi jual beli antara Syam T. Ase sebagai penjual dan Roy Akase sebagai pembeli yang beritikad baik.

Ronal Van Mansur. FOTO IST

“Perlu kami luruskan, mobil DM 3 bukan hilang. Kendaraan ini sudah menjadi objek sengketa hukum. Untuk menjamin kepastian hukum, kami akan ajukan sita jaminan agar mobil tidak berpindah tangan secara tidak sah,” jelas Ronal, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga:  PETI di Pohuwato Kembali Makan Korban, AMMPD Minta Ketegasan Kapolda Gorontalo

Ronal menambahkan, pihaknya membuka opsi untuk menarik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sebagai pihak dalam perkara.

Hal itu dinilai penting karena kendaraan tersebut terkait erat dengan jabatan Ketua DPRD dan administrasi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Aktivis Tantang Aparat, Berantas PETI Pohuwato Tanpa Tebang Pilih

Ronal menegaskan langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi hak pembeli, tetapi juga menjaga marwah peradilan agar penyelesaian sengketa berlangsung secara terbuka dan sesuai aturan hukum.

“Klien kami adalah pembeli sah yang beritikad baik. Karena itu, hak-haknya wajib dilindungi,” pungkasnya.