Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Deprov Gorontalo Diputus BK

REDAKSI
25
×

Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Deprov Gorontalo Diputus BK

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah memutus dua aduan dugaan pelanggaran kode etik, tata tertib, dan sumpah janji anggota DPRD. Putusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada Minggu, 19 Januari 2024.

Sejak dibentuk pada akhir 2024 untuk masa keanggotaan DPRD periode 2024–2029, BK DPRD Provinsi Gorontalo tercatat telah menerima sembilan aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota dewan.

Dari sembilan aduan tersebut, satu kasus sebelumnya telah diputus dengan sanksi pemberhentian terhadap seorang anggota DPRD berinisial WM.

Sementara itu, dua kasus terbaru yang diputus pada 19 Januari 2024 merupakan aduan yang telah melalui proses persidangan berulang kali sejak akhir tahun 2025. Rapat pengambilan keputusan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga menjelang waktu salat Magrib.

Anggota Deprov Fraksi Nasdem, Umar Karim. Foto Dok Humas DPRD

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan adanya rapat pengambilan keputusan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci isi maupun hasil putusan yang telah diambil.

“Benar, BK telah memutus dua kasus yang diadukan masyarakat. Namun, BK belum bisa mengumumkan hasilnya,” ujar Umar Karim saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Politisi NasDem itu menambahkan, hasil putusan tersebut rencananya akan diumumkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.