Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Paripurna ke-70 DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender Jadi Perda

REDAKSI
26
×

Paripurna ke-70 DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD, serta undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender. Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus, Femi Udoki.

Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Pengarusutamaan Gender bukan sekadar pemenuhan prosedur legislasi, namun merupakan bentuk pelaksanaan amanah konstitusi dalam membentuk regulasi daerah yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pansus menekankan bahwa pengarusutamaan gender dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan, bukan sebagai produk ideologi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, adat, serta budaya Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp45.000 Per Jiwa

Pansus juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Selain landasan hukum, Pansus turut memaparkan berbagai isu gender yang masih menjadi perhatian di Provinsi Gorontalo, seperti kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, serta keterkaitan ketimpangan sosial dengan kemiskinan. Menurut Pansus, persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan nyata yang memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas layanan publik, dan tetap menjaga harmoni sosial.

Selama proses pembahasan, Pansus telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama OPD dan Biro Hukum, studi komparasi antar daerah, hingga penyerapan aspirasi masyarakat. Tercatat sebanyak 27 organisasi, terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta akademisi, ikut berpartisipasi memberikan masukan.

Baca Juga:  Pansus Soroti Pelanggaran HGU oleh Perusahaan Sawit di Pohuwato

Pansus menegaskan bahwa Ranperda ini disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Gorontalo, dengan tujuan mendorong keadilan dalam akses, partisipasi, serta manfaat pembangunan. Namun demikian, Ranperda tersebut tetap menempatkan nilai keluarga, peran kodrati, serta tatanan sosial budaya sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus menyimpulkan Ranperda Pengarusutamaan Gender layak dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini tetap berada dalam koridor kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan Pancasila, agama, dan adat Gorontalo, serta akan berada dalam pengawasan aktif DPRD.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Pansus juga menyoroti kasus perundungan terhadap anak di SMAN 3 Gorontalo. Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, agar memberikan perhatian serius dan mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga:  Penjabup Sherman Pimpin Rapat Evaluasi Program Triwulan 2 Tahun Anggaran 2023

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi tanda bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur. Langkah itu dinilai penting agar prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diimplementasikan secara nyata dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, program OPD, hingga pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.