HESTEK.CO.ID — Dewan Pers memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026.
Ketentuan baru ini diterbitkan untuk menyesuaikan aturan perusahaan pers dengan perubahan KBLI yang ditetapkan pemerintah, sekaligus mengikuti perkembangan industri media yang terus berkembang.
Dalam aturan terbaru, setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang sesuai dengan kegiatan pers. Selain itu, perusahaan dapat mencantumkan KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.
KBLI utama tersebut mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, jurnal dan terbitan berkala, penyiaran radio dan televisi, serta aktivitas kantor berita.
Sementara itu, KBLI pendukung mencakup berbagai kegiatan yang masih berkaitan dengan industri media.
Di antaranya pencetakan, penerbitan buku, produksi film dan program televisi, periklanan, jajak pendapat, desain kreatif, penyelenggaraan pameran, hingga pelatihan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan pembaruan ketentuan tersebut diperlukan agar aturan mengenai badan hukum perusahaan pers tetap relevan dengan perkembangan industri media.
Perubahan KBLI ini juga berdampak pada proses verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers.
Bagi perusahaan pers yang baru mengajukan verifikasi, ketentuan KBLI terbaru wajib digunakan dalam pemenuhan persyaratan administrasi.
Sementara perusahaan pers yang telah terverifikasi tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap KBLI lama dengan ketentuan terbaru.
Penyesuaian tersebut paling lambat dilakukan ketika perusahaan pers melakukan pemutakhiran status verifikasi.
Dengan adanya pembaruan ini, Dewan Pers berharap status badan hukum serta kegiatan utama setiap perusahaan pers dapat menjadi lebih jelas.
Ketentuan tersebut juga diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan industri media yang semakin beragam, termasuk pertumbuhan media berbasis digital.
Dewan Pers juga membuka kemungkinan adanya pembaruan kembali terhadap ketentuan KBLI perusahaan pers apabila pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap klasifikasi bidang usaha.
Dengan demikian, perusahaan pers perlu memastikan KBLI yang tercantum dalam badan hukumnya tetap sesuai dengan ketentuan terbaru dan kegiatan pers yang dijalankan.












