Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

RDP Lahan Lobuto, Komisi I Putuskan Cek Langsung Lokasi

Redaksi
1
×

RDP Lahan Lobuto, Komisi I Putuskan Cek Langsung Lokasi

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan menindaklanjuti klaim ahli waris terhadap lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Keputusan tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan sejumlah instansi terkait, Selasa (15/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kuasa hukum atau lembaga perlindungan konsumen.

“Alhamdulillah, kami melakukan RDP dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Kesimpulannya, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan untuk melihat langsung letak dan kondisi lahan tersebut,” ujar Fadli saat diwawancarai usai RDP, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UNG Sosialisasikan Inovasi Kurma Tomat di Desa Luwoo

Fadli menjelaskan, lahan yang menjadi objek klaim saat ini dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas, di antaranya lapangan sepak bola, masjid, puskesmas, sekolah, serta fasilitas olahraga lainnya.

Dalam RDP tersebut, Pemkab Gorontalo diwakili Asisten I. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bidang aset pada Badan Keuangan, Camat Biluhu, Kepala Desa Lobuto, serta Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Diduga Terkait Harta Warisan, Warga di Pohuwato Tercatat Meninggal, Padahal Masih Hidup

Menurut Fadli, pengecekan langsung ke lokasi diperlukan untuk memastikan letak dan kondisi lahan yang diklaim pihak ahli waris.

Hasil peninjauan lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk proses mediasi antara pihak ahli waris dengan pemerintah.

“Kami mengharapkan semua instansi yang hadir tadi bisa turun ke lapangan melihat langsung letak lahan tersebut. Supaya apa yang diharapkan ahli waris, sebenarnya di mana letaknya, kita bisa melihat langsung. Dari pemerintah juga bisa melihat langsung,” katanya.

Fadli menegaskan persoalan tersebut perlu dilihat secara langsung, sehingga pembahasan tidak hanya didasarkan pada keterangan dalam forum RDP.

Baca Juga:  Alaludin Lapananda Dicopot dari Jabatan Direktur RSUD MM Dunda Limboto

“Kita jangan cuma masalah lahan ini kemudian mempermasalahkan lahannya. Insyaallah kita hari Sabtu pagi akan lakukan (kunjungan lapangan),” ujarnya.

Ia menyebut luas lahan yang dipersoalkan dalam RDP disebut lebih dari 8.000 meter persegi dan belum mencapai 10.000 meter persegi.

Komisi I berharap pengecekan lapangan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memperjelas objek lahan serta menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara adil bagi pihak ahli waris maupun pemerintah.