HESTEK.CO.ID — Penyelidikan Polda Gorontalo terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ekaprasetya Kabupaten Gorontalo mendapat perhatian dari kalangan aktivis mahasiswa.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Ia berharap proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan menyeluruh, khususnya dalam menelusuri pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan koperasi.
Menurut Erlin, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada anggota, terutama terkait pengelolaan dana koperasi, hak atas simpanan, serta tanggung jawab pengurus berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Langkah Polda Gorontalo yang mulai melakukan penyelidikan patut diapresiasi. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan menyeluruh, sehingga persoalan pengelolaan keuangan Koperasi Ekaprasetya dapat menjadi terang,” kata Erlin Adam, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan menyusul keluhan sejumlah anggota yang mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan mereka, meskipun simpanan tersebut dipotong dari gaji setiap bulan.
Erlin menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak anggota sekaligus kepercayaan terhadap koperasi yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Pengurus perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi keuangan koperasi, kewajiban kepada anggota, di hadapan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Gorontalo mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan pengelolaan keuangan Koperasi Ekaprasetya pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut kini tengah ditangani pada tahap penyelidikan.
Dalam prosesnya, polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pengurus yang dinilai perlu memberikan klarifikasi. Penyelidik juga menelusuri pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan koperasi.
Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan, termasuk proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Atas hal itu, Erlin mendorong agar pemeriksaan terhadap ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, maupun pihak lain yang berkaitan dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Ia bahkan turut menyoroti skala koperasi ekaprasetya, yang berdasarkan data Dinas Perindagkop Provinsi tahun 2021 pernah memiliki 1.259 anggota dengan aset sekitar Rp3,59 miliar.
Menurutnya, data historis tersebut memberikan gambaran mengenai skala koperasi pada periode itu. Meski demikian, kondisi keuangan terkini perlu dipastikan melalui laporan dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Ia berharap penyelidikan Polda Gorontalo dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola koperasi. Dengan demikian, perlindungan hak anggota dan transparansi pengelolaan keuangan dapat menjadi perhatian utama.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan. Biarkan aparat bekerja secara profesional, sementara pengurus diharapkan kooperatif memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat ditangani secara terang,” tandas Erlin.












