Hestek, GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas terdakwa Ibrahim Papeo hippy alias Helmy Hippy.
Dia dianggap bersalah atas perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
“Menyatakan terdakwa Helmy Hippy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI Kabupaten Gorontalo. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra, Senin (27/2/2023).
Perbuatan Helmy Hippy dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dgn UU No. 20 thn. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Sementara itu terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, dengan jangka waktu selama 7 hari kedepan.
Pewarta : Hermansyah