Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

REDAKSI
421
×

Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, memimpin pemusnahan babuk berkekuatan hukum tetap. [dok. Forwaka]

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana, Selasa (05/12/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Kajari Kabupaten Gorontalo beserta jajaran dan unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo.

Ada pun yang dimusnahkan adalah babuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan.

Baca Juga:  15 Unit Alat Berat Beroperasi Bebas di Lokasi PETI Balayo Pohuwato

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal memaparkan jenis barang bukti dan tata cara pemusnahannya.

Baca Juga:  Jurnalis Hibata.id Alami Serangan Digital karena Tulisan Aktivitas PETI di Pohuwato

“Khusus narkotika jenis sabu kita blender, dan sajam kita lakukan pemotongan dengan gerinda. Paling banyak yang kita musnahkan hari ini adalah minuman keras jenis cap tikus, cara pemusnahannya kita tuang dalam lubang tanah,” jelas Iqbal.

Iqbal menuturkan, sejumlah perkara yang barang buktinnya dimusnahkan bersumber dari kepolisian.

Baca Juga:  Pokja Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua Terbentuk

“Jadi perkara-perkara di sini yang kita musnahkan hari ini adalah 100 persen bersumber dari kepolisian baik itu Polda, dan Polres Gorontalo yang diputuskan di Pengadilan Negeri Limboto,” tandasnya.

(hsk/oyi)