Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Gorut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

REDAKSI
750
×

Kejari Gorut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan barang bukti. (Foto: Dok Kejari Gorut)

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak bulan Januari-September tahun 2024.

Kegiatan yang digelar dihalaman kantor Kejari Gorut tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zamzam Ikhwan, bersama Forkopimda Gorut, Kamis (03/10/2024).

Kajari Zamzam Ikhwan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menghindari terjadinya penumpukan.

Baca Juga:  Korupsi DAK di Dispertan 2019, Mantan Plh. Sekda Boalemo Divonis 2 Tahun Penjara

“Pemusnahan ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan untuk kepastian hukum dan mengurangi tumpukan di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” kata Zamzam

Baca Juga:  SP3 Kasus Dugaan Penyeludupan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Digugat Praperdilan

Dia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa senjata tajam, pakaian hingga minuman beralkohol (minuman keras).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gerinda mesin hingga barang-barang bukti tersebut benar-benar musnah,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tetapkan 30 Tersangka Kasus Demo Berujung Ricuh di Pohuwato

Menurut Zamzam, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian, pihak Rupbasan Gorontalo dan perwakilan Pemerintah Daerah Gorut.