Share :
HESTEK.CO.ID – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan Ketua DPD Nasdem Boalemo, Rum Pagau, ke Polda Gorontalo, Jumat (03/04/2024).
Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau, terhadap profesi jurnalis, wartawan atau pers.
“Secara resmi kami telah mengadukan saudara Rum Pagau ke Polda Gorontalo, atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk.
Jhojo mengatakan, laporan dilayangkan melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Gorontalo, dengan tujuan surat aduan langsung ke Kapolda Gorontalo.
“Untuk mempercepat prosesnya kami bersurat langsung ke Kapolda Gorontalo, melalui Setum Polda Gorontalo,” ujarnya.
Jhojo menjelaskan kronologi singkat atas laporan bermula saat awak media melakukan agenda peliputan pada kegiatan penjaringan calon kepala daerah di kantor Partai Nasdem Kabupaten Boalemo pada 02 Mei 2024.
“Saat itu saudara Rum Pagau hadir menyerahkan berkas pencalonannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Boalemo Tahun 2024,” jelasnya.
Jhojo menuturkan, pihaknya menemukan adanya sebuah perlakuan tidak sesuai yang dilakukan Rum Pagau pada saat sesi wawancara. Rum, kata dia, dengan secara terang-terangan menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar terhadap profesi pers/wartawan dihadapan seluruh panitia dan tim sukses pemenangannya.
“Dimana pernyataannya pada prosesi wawancara itu Rum Pagau melontarkan pernyataan yang sangat merugikan reputasi kami sebagai wartawan yang hingga saat ini independent dan objektif,” ujarnya.
Jhojo menegaskan pernyataan Rum Pagau secara umum dan pribadi merusak integritas profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Sebagai Wartawan, kami diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Akan tetapi, pada rekaman wawancara baik video dan suara Rum Pagau melontarkan kata-kata yang menjustifikasi bahwa “Fitnah Orang Pers Itu Luar Biasa”. Bukti juga sudah kami lampirkan,” bebernya.
Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau.
“Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(oyi/oyi)