HESTEK.CO.ID – Polemik kepemilikan aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi sekaligus, yakni PLN UP3 Gorontalo, Polres Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi tersebut, AMPH mendesak adanya kejelasan mengenai status hukum aset yang menjadi objek sengketa. Massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengambilan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) yang disebut diketahui oleh pihak PLN.
Koordinator aksi, Arya Syahrain, mengatakan kedatangan mereka ke kantor PLN bertujuan memperoleh penjelasan mengenai riwayat kepemilikan aset eks PLTD Isimu yang hingga kini masih menjadi polemik.
Menurut Arya, pihak PLN menyampaikan bahwa mesin pembangkit beserta sejumlah peralatan penunjangnya merupakan bagian dari objek lelang.
Namun, PLN juga menjelaskan terdapat dua pihak yang berkaitan dengan hasil lelang tersebut, yakni Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN dan satu pihak lainnya.
“Dari penjelasan itu justru muncul pertanyaan baru. Kami ingin kepastian mengenai status aset yang sebenarnya,” ujar Arya.
AMPH mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan kerja sama antara PLN dan KIP telah berakhir sejak 2012 karena wanprestasi. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar munculnya klaim mengenai kepemilikan aset yang kini dipersoalkan.
Selain status aset, AMPH juga mengangkat dugaan pengambilan minyak MFO yang disebut terjadi di kawasan eks PLTD Isimu. Arya mengungkapkan, dalam dialog dengan pihak PLN, mereka menanyakan apakah perusahaan mengetahui adanya pengambilan minyak tersebut.
“Pihak PLN menyampaikan kepada kami bahwa mereka mengetahui adanya pengambilan minyak MFO itu,” katanya.
Meski demikian, AMPH menilai jawaban PLN terkait langkah yang telah dilakukan masih bersifat normatif dan belum memberikan penjelasan yang memuaskan.
Usai berdialog di kantor PLN, massa melanjutkan aksi ke Polres Gorontalo. Di hadapan penyidik, mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu pihak.
Aksi kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Untuk menyampaikan laporan terhadap pihak-pihak yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk Koperasi Induk Pegawai PLN beserta sejumlah nama yang disebut dalam aksi.
Arya menegaskan, seluruh proses hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada sehingga polemik kepemilikan aset eks PLTD Isimu dapat memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga perkara ini bisa dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.












